MATERI PKN KELAS XI BAB III A.PENGERTIAN , UNSUR , SIFAT , KARAKTERISTIK DAN KLASIFIKASI HUKUM


 

Materi PKN Kelas XI BAB III Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Kompetensi Dasar
3.3  Memproyeksikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang – Undang Dasar Negara Tahun 1945.
4.3 Menyaji hasil penalarantentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi Hukum
 

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan kalian akan mampu menjelaskan pengertian hukum menurut pendapat para ahli hukum,mengenal unsur, sifat, dan karakteristik hukum, serta dapat menguraikan klasifikasi hukum. Selain itu, kalian diharapkan mampu melakukan penalaran dengan baik terkait masalah-masalah hukum yang akan dan selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


B. Uraian Materi 

Mengapa kita harus memahami persoalan hukum ? karena setiap perbuatan yang kita lakukan, sudah pasti akan bersinggungan dengan hal yang berbau hukum. 

Sementara, setiap unit sosial, dimulai dari yang terkecil, seperti  keluarga, sekolah, koperasi, klub sepak bola, sampai yang terbesar seperti negara dibangun
dengan pondasi hukum. 

Dengan demikian, dari mulai kita bangun tidur, sampai kita harus memejamkan mata kembali, pasti selama rentang waktu tersebut kita sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan baik jika sesuai hukum yang berlaku maupun perbuatan-perbuatan yang kurang baik seperti pelanggaran hukum. 

Fakta yang kita terima berdasarkan informasi yang kita dapat melalui buku bacaaan maupun media sosial, ternyata pelaksanaan hukum di negara Indonesia tercinta ini belum berjalan sebagaimana mestinya? Mengapa hal ini bisa terjadi ? apakah kita kekurangan atau mengalami kekosongan hukum sehingga tak ada aturan yang benar-benar ditaati oleh segenap anggota masyarakat. 

Atau memang masyarakatnya saja yang tidak disiplin, tidak memiliki sikap dan kemauan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Untuk bisa memahami lebih mendalam tentang masalah hukum ini, ada baiknya kita mulai dengan mengetahui definisi hukum itu sendiri, agar pemahaman kita menjadi lebih utuh dan menyeluruh.

 



1. Pengertian hukum
Hukum adalah sebuah peraturan yang berisi norma maupun sanksi yang dibuat oleh manusia yang bertujuan mengatur kehidupan manusia, tingkah laku manusia demi menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat dan mencegah terhadinya kekacauan, keributan dan perpecahan.

Hukum bertugas menjamin sebuah kepastian hukum bagi seluruh lapisan warga masyarakat dan setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di hadapan hukum.

Definisi hukum yang lain adalah sebuah peraturan/ ketetapan/ ketentuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat serta memberikan sanksi bagi pelanggarnya.


Pengertian Hukum menurut para Ahli
Adapun pengertian hukum menurut para ahli yang diantaranya yaitu:
1) Prof. Dr. Van Kan
Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
2) S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
3) Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.
4) Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas,sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
5) Mr. E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.
6) Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.
7) Leon Duguit
Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.
8) M.H. Tirtaatmidja
Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan
hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut
karena membahayakan diri sendiri atau harta.


2. Unsur Unsur Hukum
Apabila kita lihat dari beberapa perumusan tentang berbagai pengertian hukum,
dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur :
1) peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2) peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) peraturan itu bersifat memaksa; dan
4) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
 

Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.


3. Karakteristik Hukum
Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Berikut adalah karakteristik atau ciri-ciri hukum :
1) Berisi perintah dan atau larangan
2) Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri-ciri hukum. Di dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi seluruh manusia.
3) Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
4) adanya sanksi atau hukuman

Hukum juga meliputi sanksi dan hukuman bagi para pelanggarnya. Ciri-ciri hukum satu ini memberikan ketegasan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum karena dapat diberi sanksi serta dijatuhi hukuman. Sanksi yang diberikan pun juga diatur oleh hukum yang berlaku.


4. Sifat Hukum
Adapun sifat dari hukum, adalah sebagai berikut :
1) Bersifat Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat
2) Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.
 

5. Klasifikasi Hukum
Dalam hukum kita mengenal pengkasifikasian hukum. Adapun pengklasifikasian yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1) Berdasarkan bentuknya. Terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan tidak tertulis.
a. Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundangundangan seperti contoh : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
b. Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundangundangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh : hukum kebiasaan atau adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundangundangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.


2) Berdasarkan sumbernya. 

Hukum terbagi menjadi lima macam yaitu hukum Undang Undang, kebiasaan atau adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.
Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
 

Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum.
Misalnya:Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. 

Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. 

Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undangundang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.

3) Hukum kebiasaan, ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan kebiasaan/adat masyarakat. 

Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. 

Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
a) Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak atau umum.
b) Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung atau memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti atau ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.


4) Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya. 

Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral.


5) Hukum jurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim atau keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
 

6) Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang termasyhur karena pengetahuannya atau pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama atau terkemuka. 

Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. 

Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.


7) Berdasarkan waktu berlakunya. Hukum terbagi menjadi tiga yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.
a. Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
c. Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.


8) Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi empat yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing, dan hukum gereja.
a. Hukum nasional ialah hukum yang berlaku di dalam suatu negara.
b. Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di dunia.
c. Hukum asing ialah hukum yang berlaku di negara asing.
d. Hukum gereja ialah hukum yang berlaku di lingkungan gereja


9) Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni :
a. Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun.
b. Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat atau memiliki peraturan sendiri


10) Berdasarkan cara mempertahankannya :
a. Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan.
b. Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.


11) Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni :
a. Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu negara yang berlaku umum.
b. Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.


12) Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yakni :
a. Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata.
b. Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara atau mengatur hubungan antara negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum negara, dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata negara, dan administrasi negara.


13) Berdasarkan pribadi yang di aturnya, hukum terbagi tiga yakni :
a. Hukum satu golongan adalah hukum yang berlaku dan mengatur bagi satu golongan saja. Misal : UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 40 tahun
1999 tentang pers.
b. Hukum semua golongan adalah hukum yang berlaku dan mengatur bagi seluruh golongan warga negara, misal : UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
c. Hukum antar golongan adalah hukum yang mengatur dan berlaku bagi dua atau lebih golongan yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda, misal : UU No. 2 tahun 1958 tentang Dwi Kewarganegaraan RI-RRC.


C. Rangkuman
1. Hukum adalah sebuah peraturan yang berisi norma maupun sanksi yang dibuat oleh manusia yang bertujuan mengatur kehidupan manusia, tingkah laku manusia demi menjaga ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat dan mencegah terhadinya kekacauan, keributan dan perpecahan.

2. hukum itu meliputi unsur-unsur :
1) peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2) peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) peraturan itu bersifat memaksa; dan
4) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.


3. Karakteristik hukum terdiri atas : berisi perintah dan atau larangan, perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang, adanya sanksi atau hukuman.


4. Klasifikasi hukum didasarkan pada : bentuknya (tertulis dan tidak tertulis), sumbernya (undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin), tempat berlakunya (hukum lokal, hukum nasional, hukum internasional), cara mempertahankannya (hukum formal dan materiil), waktu berlakunya (hukum Ius Constituendum, Ius Constitutum, Lex naturalis/ Hukum Alam), isinya (hukum publik dan hukum privat), wujudnya (hukum subyektif dan hukum obyektif), sifatnya (hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur)
 

D. Latihan Soal
1. Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditatati oleh masyarakat itu, pendapat tersebut merupakan pendapat dari.....
A. Miriam Budiardjo
B. Abraham Lincoln
C. Uthrect
D. S.M.Amin,S.H
E. W.J.S. Poerwadarminta
 

2. Sistem hukum adalah......
A. satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya
B. hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh
setiap warganya
C. sekumpulan peraturan yang di buat oleh pihak yang berwenang dan apabila
dilanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas
D. kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang saling berkaitan satu sama lain.
E. gabungan berbagai unsur menjadi satu kesatuan yang utuh
 

3. Yang tidak termasuk unsur-unsur hukum adalah....
A. sekumpulan peraturan yang bersifat sementara
B. peraturan yang dibuat oleh badan yang resmi
C. bersifat memaksa
D. mengatur perilaku warga masyarakat
E. adanya sanksi tegas atas pelanggaran peraturan tersebut
 

4. Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi....
A. hukum formil dan hukum materil
B. hukum tertulis dan tidak terulis
C. hukum publik dan privat
D. hukum nasional dan internasional
E. hukum traktat dan hukum yurisprudensi
 

5. Pidato presiden pada tanggal 16 agustus merupakan bentuk hukum....
A. tertulis
B. tidak tertulis
C. nasional
D. publik
E. internasional

Untuk jawaban bisa anda kirimkan kepada guru melalui Whatsapp